Thursday 26 November 2015

UMK Naik, Pengusaha Hengkang


KABAR BERITA JOMBANG :Upah minimum kabupaten (UMK) Jombang, Jawa Timur, naik menjadi Rp1.924.000 pada 2016. Sejumlah pengusaha menilai besaran UMK terbilang tinggi. Sehingga pengusaha memindahkan investasinya keluar dari Jombang.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Heru Widjayanto mengatakan beberapa perusahaan mengajukan relokasi. Pengajuan itu dilakukan setelah Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani UMK baru pada 21 November 2015.

Satu di antaranya sebuah perusahaan kayu yang mempekerjakan 2.000 karyawan di Jombang. Rencananya, SUB mengajukan pindah ke Jember.

"Bahkan Maspion Group yang sudah membeli tanah dan hendak berinvestasi di Jombang pun batal. Kabarnya membidik Nganjuk yang UMKnya lebih rendah," kata Heru, Kamis (26/11).

UMK 2016 Nganjuk yaitu Rp 1.411.000. Selisihnya kurang lebih Rp 500.000 dibanding UMK 2016 Jombang.

"Jadi mereka lebih memilih relokasi dari pada bertahan di Kabupaten Jombang dengan alasan penghematan," pungkas Heru.

UMK Jombang pada 2016 naik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikannya yaitu 11,5 persen. Pada 2015, UMK Jombang yaitu Rp1.725.000. (yih)

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com