KABAR BERITA JOMBANG : Polemik Eks Perangkat Desa
dengan Pemkab Jombang, terus berlanjut. Puluhan eks perangkat Desa dari
berbagai wilayah di Kabupaten Jombang mendatangi PN ( Pengadilan Negeri)
Jombang kemaren, (24/11). Mereka mengikuti jalannya sidang perdana gugatan,
setelah awal bulan ini, ratusan eks perangkat desa ini resmi menggugat, Bupati
dan DPRD Jombang.
Gugatan class action ini merupakan kumpulan dari
400 orang mantan perangkat desa yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh
kades ( kepala desa), sejak 2014 lalu.
Meski berjumlah 400 orang, namun dalam gugatan
tersebut hanya diwakilkan pada lima orang saja. kelima orang perwakilan
perangkat itu adalah Sutrisno perangkat Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan,
Suwito eks perangkat Desa/Kecamatan Kabuh, Bahtiar Harahap eks perangkat Desa Katemas
Kecamatan Kudu, dan Supriyono eks perangkat Desa Sumber Agung Kecamatan Peterongan
Serta Kunadi, mantan perangkat Desa Candi Mulyo Kecamatan Jombang,
Dalam gugatan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN/JBG itu para
tergugat melalui kuasa hukumnya, menuding Bupati Jombang melakukan pembiaran
terhadap Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dengan cara sewenang - wenang
dan melanggar peraturan perundang - undangan terhadap perangkat desa.
Dimana akibat hal itu para eks perangkat desa ini
merasa dirugikan, sebab proses pemberhentian yang dilakukan oleh kades terhadap
mantan perangkat desa ini dinilai cacat hukum, dan melanggar regulasi yang ada.
Selain Bupati Jombang, dalam gugatan yang
dimasukkan pada 9 November 2015 itu, ratusan eks perangkat desa ini juga
menggugat DPRD. Mereka pun menudingkan hal yang sama terhadap wakil rakyat.
bahkan atas pemberhentian ini, para perangkat desa mengajukan tuntutan ganti
rugi sebesar Rp 1 trilliun. dengan rincian Rp 500 miliar sebagai ganti rugi
materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian moril.
Dalam persidangan tersebut di gelar di ruang
sidang I PN Jombang, dihadiri oleh puluhan perwakilan eks perangkat desa juga
hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Sementara dari Pemkab Jombang, Bupati
Jombang Nyono Suharli Wihandoko diwakili oleh Kabag Hukum Setkab Agus
Purnomo, sedangkan DPRD diwakili Cakup Ismono, Ketua Komisi A.
Namun demkian, sidang gugatan yang menjadikan
orang nomor satu di lingkup Pemkab dan DPRD sebagai tergugat itu, hanya
berlangsung singkat. itu setelah majelis yang dipimpin Hakim Putut Tri Sunarko akhirnya
memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. (yih)
0 comments:
Post a Comment