Tuesday 24 November 2015

Gugat, Bupati dan DPRD Jombang



KABAR BERITA JOMBANG : Polemik Eks Perangkat Desa dengan Pemkab Jombang, terus berlanjut. Puluhan eks perangkat Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang mendatangi PN ( Pengadilan Negeri) Jombang kemaren, (24/11). Mereka mengikuti jalannya sidang perdana gugatan, setelah awal bulan ini, ratusan eks perangkat desa ini resmi menggugat, Bupati dan DPRD Jombang.
Gugatan class action ini merupakan kumpulan dari 400 orang mantan perangkat desa yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh kades ( kepala desa), sejak 2014 lalu.
Meski berjumlah 400 orang, namun dalam gugatan tersebut hanya diwakilkan pada lima orang saja. kelima orang perwakilan perangkat itu adalah Sutrisno perangkat Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Suwito eks perangkat Desa/Kecamatan Kabuh, Bahtiar Harahap eks perangkat Desa Katemas Kecamatan Kudu, dan Supriyono eks perangkat Desa Sumber Agung Kecamatan Peterongan Serta Kunadi, mantan perangkat Desa Candi Mulyo Kecamatan Jombang,
Dalam gugatan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN/JBG itu para tergugat melalui kuasa hukumnya, menuding Bupati Jombang melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dengan cara sewenang - wenang dan melanggar peraturan perundang - undangan terhadap perangkat desa.
Dimana akibat hal itu para eks perangkat desa ini merasa dirugikan, sebab proses pemberhentian yang dilakukan oleh kades terhadap mantan perangkat desa ini dinilai cacat hukum, dan melanggar regulasi yang ada.
Selain Bupati Jombang, dalam gugatan yang dimasukkan pada 9 November 2015 itu, ratusan eks perangkat desa ini juga menggugat DPRD. Mereka pun menudingkan hal yang sama terhadap wakil rakyat. bahkan atas pemberhentian ini, para perangkat desa mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 trilliun. dengan rincian Rp 500 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian moril.
Dalam persidangan tersebut di gelar di ruang sidang I PN Jombang, dihadiri oleh puluhan perwakilan eks perangkat desa juga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Sementara dari Pemkab Jombang, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diwakili oleh Kabag  Hukum Setkab Agus Purnomo, sedangkan DPRD diwakili Cakup Ismono, Ketua Komisi A.
Namun demkian, sidang gugatan yang menjadikan orang nomor satu di lingkup Pemkab dan DPRD sebagai tergugat itu, hanya berlangsung singkat. itu setelah majelis yang dipimpin Hakim Putut Tri Sunarko akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. (yih)

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com