Usulan Bupati UMK Rp 1.923.357, Buruh Menolak
KABAR BERITA JOMBANG : Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) menjadi pihak yang paling sulit dalam merespons kenaikan UMK di Jombang dua tahun terakhir. Apalagi, penyampaian usulan UMK terbaru sebesar Rp 1.923.357 dilakukan sepihak tanpa melibatkan pengusaha sama sekali. sehingga Apindo pun merasa keberatan melaksanakan UMK tersebut. " Saya terkejut, semula ada kesepakatan dengan pengusaha usulan UMK Rp 1.750.000 setelah mempertimbangkan hasil survei KHL, tiba - tiba sekarang muncul angka Rp 1.923.357", kata Fatkhurrohman, ketua Apindo Jombang, kemaren.
Melihat usulan sebesar itu iapun kecewa karena
muncul kesan pemerintah kabupaten jombang tidak pernah memerhatikan kemampuan
perusahaan.
Sebenarnya, saat disampaikan hasil survey pengusaha
dan buruh yang kemudian disepakati pemerintah Rp 1.750.000 saja, pihak
pengusaha sudah merasa keberatan. Bahkan sudah ada lima perusahaan besar yang
ada di jombang yang terang – terangan tidak mampu bila harus membayar sejumlah
itu yang dikalikan dengan jumlah total pekerja.” Katakanlah 1.000 pekerja saja,
kenaikan uang untuk membayar sudah mencapai Rp 1 milyar lebih, “ ujar Fatkhur.
Penegasan senada disampaikan muljono, wakil ketua Apindo Jombang yang menganalisa kenaikan UMK
dalam dua tahun terakhir sangat signifikan. Menurutnya, Posisi UMK di Jombang
semestinya harus dibawah kota Mojokerto dan Kediri karena memiliki kawasan industri.
Dengan UMK tinggi itu menjadikan banyak anggota Apindo yang merasa keberatan
dan bahkan sudah ancang – ancang bakal melakukan pengurangan pekerja.
“ Sangat berat buat perusahaan, tapi mau
bagaimana lagi, kita hanya bisa mengeluh, “ katanya pasrah. General manager PT CJI Ploso ini lantas menyampaikan beberapa perusahaan yang keberatan dengan UMK
tersebut, dan melakukan pengurangan pekerja alias pemutusan hubungan pekerja
(PHK). Seperti MPS Ngoro yang mengurangi 800 orang, serta PT SUB Diwek yang
mengurangi hingga 1.500 pekerja.
Bahkan SUB ini sudah menyampaikan terang –
terangan akan melakukan relokasi pabrik ke daerah lain, dengan konsekuensi
mengusung pekerja asal Jombang ke daerah baru yang tentunya pembayaran gaji
akan disesuaikan dengan umk yang berlaku di daerah baru tersebut. Tak hanya
itu, pt sen fong saat ini juga sedang proses pengurangan tenaga kerja.
Ditambahkan selama proses pengajuan umk itu
pihaknya juga sudah melakukan survey KHL dengan ketemu angka Rp 1.723.000 yang
ditambah 4 persen. “ secepatnya kita akan sampaikan keluhan dan rasa keberatan
ini ke Apindo JATIM” pungkasnya (yih).
0 comments:
Post a Comment