Tuesday 15 December 2015

Perusahaan di Jombang, Belum ada yang Mengajukan Penangguhan UMK Kabupaten

KABAR BERITA JOMBANG : Pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki batas akhir yakni 20 Desember 2015. Namun, belum ada satu pun perusahaan di Kabupaten Jombang yang mengajukan penangguhan UMK itu.

"Hingga batas akhir pengajuan yang kurang lima hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Pada 2014 lalu, ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan namun ditolak di tingkat Jawa Timur karena tidak memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Heru Wijayanto, saat ditemui Metrotvnews.com di kantornya, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/12).

Heru menambahkan, salah satu syarat penangguhan upah adalah laporan keuangan perusahaan meliputi neraca, perhitungan laba dan rugi berikut penjelasannya selama dua tahun terakhir. "Jika dalam perhitungan tersebut perusahaan yang bersangkutan mendapat keuntungan maka secara otomatis penangguhan UMKnya akan ditolak," imbuh dia.

Heru berharap, perusahaan di Kabupaten Jombang menemukan solusi terbaik agar efek domino dari penetapan UMK tidak terjadi sehingga tak perlu ajukan penangguhan upah.

Penetapan UMK Kabupaten Jombang 2016 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMK Kabupaten Jombang 2016 sebesar Rp1.940.000, naik dibanding tahun sebelumnya yakni Rp1.725.000. sumber (Metronews)

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com