Tuesday 15 December 2015

Ironi Tambang Galian C di Jombang



KABAR BERITA JOMBANG : Puluhan tambang galian C di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berizin atau ilegal. Dari sedikitnya 65 lokasi galian yang terdata, hanya ada satu lokasi yang izinnya lengkap dan sudah resmi dieksploitasi.

“Dari 65 lokasi itu, hanya 11 lokasi yang mengajukan izin, dan baru satu lokasi yang izinnya lengkap,” kata Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang M Fatchurrahman, Selasa, 15 Desember 2015.

Luas lahan galian di 11 lokasi yang mengajukan izin itu bervariasi mulai dari 5-10 hektare. Ada satu lokasi seluas 34 hektare tapi belum beroperasi dan masih mengantongi izin awal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Fatchurrahman mengakui, meski masih dalam proses perizinan, lokasi galian tersebut sudah dieksploitasi. Mereka mendahului proses perizinan dengan memulai tahap operasi produksi sejak beberapa tahun lalu, seperti diambil kandungan tanah, batu, pasir, dan sebagainya.

Menurutnya, BLH bersama instansi lain sudah pernah melakukan sosialisasi ke desa dan mengingatkan bahaya galian ilegal. “BLH hanya bertugas mengawasi, yang berhak menindak ya aparat, seperti Satpol PP dan polisi,” ujarnya.

Akibat maraknya tambang ilegal, kewenangan izin pertambangan di kabupaten/kota kini beralih ke pemerintah provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Semua perizinan harus ke provinsi,” katanya.

Proses pengajuan izin tambang, menurut Fatchurrahman, harus melalui beberapa tahap dan perizinan di antaranya mengajukan ploting area, izin prinsip dari pemerintah, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain itu, harus memenuhi dana jaminan reklamasi yang nilainya berbeda-beda dan sudah ada perhitungannya,” ujarnya. 


Kepala Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang Dandung Sebijanto mengatakan, saat kewenangan izin pertambangan masih di bupati, memang tidak ada satu pun pengusaha galian yang mengajukan izin. “Sebab, Jombang terlambat membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai galian,” katanya.

Perda baru terbentuk pada 2012, sedangkan Perbup baru disahkan 2015. “Ketika sudah ada Perda dan Perbup, kewenangan izin pertambangan beralih ke provinsi atau gubernur,” katanya. Otomatis kini pengusaha tambang mengajukan izin ke provinsi.

Penertiban atas tambang galian ilegal sangat diperlukan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan tanpa ada jaminan reklamasi, bekas galian juga memakan korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir setidaknya di Jombang ada enam korban jiwa yang tenggelam di kubangan besar bekas galian tanah uruk, pasir, dan batu.

Yang terbaru, empat siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukorejo 1 tewas tenggelam di kubangan bekas galian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, 12 Desember 2015. Mereka tenggelam saat kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan sekitar. sumber (Tempo).

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com