Friday 20 November 2015

Berlangganan : Bau Busuk Sungai Tambakberas - Mojokrapak



KABAR BERITA JOMBANG : Jombang merupakan Kota Beriman (Bersih, Indah dan Nyaman), ikon ini menjadi andalan nilai jual tersendiri, namun sekarang ikon ini kurang relevan. Bagaimana tidak, ketika kita melewati jalur dari Tambak beras ke arah Tembelang, terlihat pemandangan yang tidak sedap berlangganan. Sungai sepanjang Tambak beras dan Mojokrapak terlihat hitam penuh dengan sampah dan limbah pabrik, tidak heran kalau kita lewat disepanjang sungai tercium bau busuk yang menyengat. Hal ini ditengarai karena masyarakat sekitar kurang peduli terhadap lingkungan, yang mana  membuang sampah sembarangan di aliran sungai. Dengan mudahnya mereka membuang bungkusan sampah plastik  dan dilempar ke sungai, apalagi sampah plastik yang mana sulit terurai. 

Disamping itu, limbah pabrik yang juga mencemari sungai tambak beras membuat semakin pekat hitam warnanya. Padahal, manfaat sungai yang melimpah seharusnya banyak dimengerti oleh banyak orang, tetapi banyak orang yang tidak memperdulikan kebersihan sungai dan dengan seenaknya sendiri membuang sampah ke sungai, hal ini akan menyebabkan matinya ekosistem lingkungan, dan mengganggu pengguna jalan yang lewat.


Perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu mendahulukan pencegahan. Yaitu memberikan pencerahan dan pembinaan kepada masyarakat sekitar, agar turut peduli menjaga lingkungan. Selain itu juga menjalankan ancaman yang sudah diperdakan, karena selama ini ancaman berupa pidana hanya bersifat formalitas tanpa tindakan yang tegas. Seperti ancaman dalam  perda Kabupaten Jombang No.6 Tahun 2009 tentang irigasi yakni pasal 78 huruf b dan pasal 79 huruf c. Sanksi yang diberikan cukup berat yakni ancaman hukuman penjara selama 6 bulan dan atau denda sebesar 50 juta rupiah. Namun hal ini tidak ada komitment untuk dilaksanakan, baik pelanggar dari masyarakat maupun dari pihak Pabrik yang membuang limbah ke sungai.  Sehingga masyarakat menganggap aturan sambal gertak. 

Pemerintah wajib melakukan tindakan konkrit yaitu dengan memberikan pencerahan terhadap masyarakat sekitar, menerapkan konsep pemungutan sampah masuk desa, mendesak pabrik untuk membuat tempat pembuangan limbah tersendiri atau mengolah limbah menjadi hal yang bermanfaat. Hal ini sebagai langkah pencegahan. Kedua, betul-betul komitment terhadap aturan yang sudah dibuat, menindak tegas Pabrik yang membuang limbah ke aliran sungai, dan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dengan catatan mereka sudah mendapat pencerahan dan pembinaan. Selama ini yang dilakukan Pemerintah hanya melakukan penanggulangan bukan pencegahan, yaitu membersihkan sungai ketika sudah menumpuk, mendapat kritik dari media atau ketika menjelang Adipura, baru Pemerintah turun tangan untuk membersihkan, namun setelah itu kembali lagi sungai tercemar dengan tumpukan sampah dan bau busuk. Tentunya hal ini bukan sebagai solusi, karena sumber masalahnya ada di ketidakpedulian masyarakat.(fn)

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com