KABAR BERITA JOMBANG :
Jombang merupakan Kota Beriman (Bersih, Indah dan Nyaman), ikon ini menjadi
andalan nilai jual tersendiri, namun sekarang ikon ini kurang relevan.
Bagaimana tidak, ketika kita melewati jalur dari Tambak beras ke arah
Tembelang, terlihat pemandangan yang tidak sedap berlangganan. Sungai sepanjang Tambak beras
dan Mojokrapak terlihat hitam penuh dengan sampah dan limbah pabrik, tidak
heran kalau kita lewat disepanjang sungai tercium bau busuk yang menyengat. Hal
ini ditengarai karena masyarakat sekitar kurang peduli terhadap lingkungan, yang
mana membuang sampah sembarangan di
aliran sungai. Dengan mudahnya mereka membuang bungkusan sampah plastik dan dilempar ke
sungai, apalagi sampah plastik yang mana sulit terurai.
Disamping itu,
limbah pabrik yang juga mencemari sungai tambak beras membuat semakin pekat hitam
warnanya. Padahal, manfaat sungai yang melimpah seharusnya banyak dimengerti oleh
banyak orang, tetapi banyak orang yang tidak memperdulikan kebersihan sungai
dan dengan seenaknya sendiri membuang sampah ke sungai, hal ini akan
menyebabkan matinya ekosistem lingkungan, dan mengganggu pengguna jalan yang
lewat.
Perlu
adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu mendahulukan
pencegahan. Yaitu memberikan pencerahan dan pembinaan kepada masyarakat sekitar,
agar turut peduli menjaga lingkungan. Selain itu juga menjalankan ancaman yang
sudah diperdakan, karena selama ini ancaman berupa pidana hanya bersifat
formalitas tanpa tindakan yang tegas. Seperti ancaman dalam perda Kabupaten Jombang
No.6 Tahun 2009 tentang irigasi yakni pasal 78 huruf b dan pasal 79 huruf c.
Sanksi yang diberikan cukup berat yakni ancaman hukuman penjara selama 6 bulan
dan atau denda sebesar 50 juta rupiah. Namun hal ini tidak ada komitment untuk
dilaksanakan, baik pelanggar dari masyarakat maupun dari pihak Pabrik yang
membuang limbah ke sungai. Sehingga
masyarakat menganggap aturan sambal gertak.
Pemerintah wajib melakukan tindakan
konkrit yaitu dengan memberikan pencerahan terhadap masyarakat sekitar,
menerapkan konsep pemungutan sampah masuk desa, mendesak pabrik untuk membuat
tempat pembuangan limbah tersendiri atau mengolah limbah menjadi hal yang bermanfaat.
Hal ini sebagai langkah pencegahan. Kedua, betul-betul komitment terhadap
aturan yang sudah dibuat, menindak tegas Pabrik yang membuang limbah ke aliran
sungai, dan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dengan
catatan mereka sudah mendapat pencerahan dan pembinaan. Selama ini yang dilakukan
Pemerintah hanya melakukan penanggulangan bukan pencegahan, yaitu membersihkan sungai
ketika sudah menumpuk, mendapat kritik dari media atau ketika menjelang Adipura,
baru Pemerintah turun tangan untuk membersihkan, namun setelah itu kembali lagi
sungai tercemar dengan tumpukan sampah dan bau busuk. Tentunya hal ini bukan
sebagai solusi, karena sumber masalahnya ada di ketidakpedulian masyarakat.(fn)
0 comments:
Post a Comment